BUPATI MADINA HARUS SEGERA CABUT IZIN LOKASI PT RENDI PERMATA RAYA DI MUARA BATANG GADIS
Medan, (Portibi DNP).
Sehubungan dengan adanya rencana pembukaan Lahan Perkebunan yang terletak di Desa Sikapas, Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal An. PT. Rendi Permata Raya dengan tanah seluas ± 4000 Ha untuk keperluan perkebunan budi daya tanaman kelapa sawit, ternyata tidak diterima masryarakat setempat sebab keberadaan lahan perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat desa singkuang.
Padahal seharusnya dalam peraturan UU No 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan BAB III pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataanya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalanya.
Hasil Investigasi dan survey dilapangan dalam hal ini PT Rendi Permata Raya belum mengindahkan peraturan perundang-undangan. Semestinya perusahan tersebut harus berkewajiban melibatkan masyarakat dengan cara partisipatif, terpadu, terbuka dan akuntabel dan dengan pola kemitraan, ujar Khairuddin Ketua LSM Kupas Tuntas Sumatera Utara kepada Portibi DNP rabu (7/10) di Grand Antares hotel Medan.
Khairuddin menambahkan seharusnya kepala daerah dalam hal ini Bupati Madina harus lebih slektif dalam mengeluarkan izin lokasi terhadap pemodal yang ingin mendirikan perusahaan perkebunan di daerahnya khususnya di Kecamatan Muara Batang Gadis, perlu di ingat bahwa daerah tersebut baru saja mengalami musibah bencana alam berupa banjir bandang.
Kepada wartawan beliau juga menegaskan bahwa banjir bandang di Kec. Muara Batang Gadis disebabkan karena adanya penggundulan hutan secara besar-besaran sehingga potensi untuk banjir itu cukup besar. Saya prihatin dengan musibah yang telah menimpa saudara-saudara kita yang ada di kecamatan muara batang gadis untuk itu Bupati dan Para Pemodal harus bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat bahwa PT Rendi Permata Raya sangat merugikan mereka, dimana setelah dikeluarkannya izin lokasi Perkebunan PT tersebut oleh Bupati masyarakat tidak bisa lagi memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumaber mata pencaharian masyarakat, dan mereka sangat merasa resah dan merasa dirugikan dengan perusahaan tersebut.
Kemudian Sesuai dengan keluarnya surat keputusan dari Bupati Mandailing Natal tentang Izin Lokasi No. 525.25/143/K/2005 pada tanggal 09 Maret 2005, Surat Arahan Lahan No. 522/1299/Dishut/2004 pada tanggal 08 November 2004, Surat tentang Izin Usaha Perkebunan No. 525.25/075/DISBUN/Tahun 2005 pada tanggal 02 Februari 2005 dan masing-masing ditetapkan di Panyabungan Mandailing Natal dan saat ini PT Rendi Permata Raya sedang dalam proses Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, PT Rendi Permata Raya belum melakukan ganti rugi lahan, pago-pago (hilangnya sumber pencaharian) mereka, dan mereka belum mengoptimalkan pengelolaan dalam perkebunan..
Mulai dari keluarnya surat keputusan dari Bapak Bupati tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 sebagaimana dimaksud diatas An. PT Rendi Permata Raya belum melaksanakan pelestarian lingkungan hidup / menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan dan/atau menegement resiko lingkungan hidup serta penerapannya. Dan apa bila dengan belum berjalannya proses AMDAL, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud berhak untuk DITOLAK Permohonan Izin Usahanya, dan apabila PT Rendi Permata Raya tetap beroperasi di daerah tersebut, masyarakat, mahasiswa pantai barat dan LSM akan melakukan aksi besar-besaran kepada instansi terkait dua minggu setelah hari ini. Ungkap khairuddin yang juga mahasiswa pasca sarjana Antropologi Sosial Universitas Negeri Medan.